itoday.id, Medan | Polsek Percut Sei Tuan meringkus pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Ironisnya, tersangka telah melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak 5 kali sejak 5 Oktober 2019 lalu.
“Pencabulan tersebut dilakukan tersangka saat sang istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Tersangka inisial AD (46) warga jalan Perhubungan Benteng Hilir Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di rumahnya setelah ibu kandung korban melaporkan berbuatan bejatnya ke Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (22/10/2019).
Kepada petugas, tersangka mengaku telah mencabuli anak tirinya inisial MS (15) di rumah mereka saat ibu korban tidak ada.
” Terakhir tersangka melakukan perbuatannya pada 15 Oktober lalu,” ungkap Aris.
Tersangka juga mengaku, lanjut Aris sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka kerab mengancam korban.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan tersangka,setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada warga sekitar.
Penulis : Red