Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

DPR Selesaikan Pembagian Tugas Wakil Ketua dan Pembentukan Alat Kelengkapan DPR

×

DPR Selesaikan Pembagian Tugas Wakil Ketua dan Pembentukan Alat Kelengkapan DPR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id, | Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Dalam rapat itu disahkan tugas-tugas pimpinan DPR dan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Kami sampaikan bahwa hasil rapat pimpinan kedua hari jumat tanggal 4 Oktober 2019 tentang pembagian bidang tugas pimpinan DPR RI,” kata Ketua DPR Puan Maharani

Example 300x600

Puan memaparkan tugas Ketua DPR. Tugas Ketua DPR bersifat umum dan mencakup semua bidang koordinasi.

Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) yang dijabat Aziz Syamsuddin bertugas untuk membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, Badan Legislasi dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen.

Kemudian, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang diduduki oleh Sufmi Dasco Ahmad bertugas untuk membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan yang dijabat Rachmat Gobel memiliki tugas membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI dan VII.

Terakhir, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar akan menangani bidang Kesejahteraan Rakyat yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, BURT dan MKD.

Setelah dipaparkan, Puan meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada.

Dia juga memparkan jumlah AKD DPR. Diantaranya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI 80 anggota, Bamus 53 anggota, MKD 17 anggota, BURT 25 anggota, Pansus 30 anggota, BAKN 9 anggota, Banggar 100 anggota, BKSAP 53. Komisi di DPR berjumlah 11 komisi. Total jumlah Ketua di AKD berjumlah 17 Anggota dan 66 Wakil Ketua.

“Apakah jumlah komposisi keanggotaan dari masing-masing fraksi untuk Bamus, Komisi, Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, BURT dan Pansus apakah dapat disetujui?,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *