itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama polres jajaran mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan Pertalite selama Oktober 2026. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.036 liter biosolar dan 409 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan 10 kendaraan roda empat dan roda enam serta 86 jerigen.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan dan digunakan tepat sasaran.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” ujar Hendra, di Mapolda Banten Senin (2/11).
Pengungkapan delapan laporan polisi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Lebak, dan Pandeglang.
Dari Ditreskrimsus Polda Banten, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26).
Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang menangkap SA (28).
Kemudian, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
Dari wilayah hukum Polresta Tangerang, polisi menangkap empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
Sementara itu, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang menangkap AH (56).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi.
BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa.
“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Hendra.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari selisih harga BBM bersubsidi dengan harga nonsubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hendra menegaskan Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

















