itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap tiga kelompok yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan serta pencurian kendaraan bermotor di wilayah Serang, Tangerang, dan Cilegon. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (23/10/2026). Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50), dan J (38).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kejahatan kendaraan bermotor.
Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam tiga kelompok perkara, yakni penipuan dan penggelapan sepeda motor, pencurian sepeda motor dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan roda empat jenis losbak,”ujar Fauzan.
Fauzan menjelasakn, Dalam perkara pertama, polisi mengamankan empat tersangka berinisial HD, MT, MR, dan AM. Mereka diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
HD dan MT diduga berperan sebagai pelaku, sedangkan MR dan AM diduga menerima atau menampung kendaraan yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku diduga menggunakan aplikasi kencan OMI untuk mencari korban. Setelah berkenalan dan berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.
Saat bertemu, pelaku diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur dan diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.
Modus penggunaan aplikasi kencan itu menjadi salah satu cara pelaku untuk mendekati korban sebelum membawa kabur kendaraannya.
Selain kelompok penipuan dan penggelapan, polisi mengungkap kelompok kedua yang diduga spesialis pencurian sepeda motor.
Kelompok tersebut diduga menyasar kendaraan yang diparkir di rumah, area parkir, hingga perkantoran.
Sementara itu, kelompok ketiga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat, termasuk mobil jenis losbak. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian aksi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, jaringan para pelaku diduga beroperasi lintas wilayah, meliputi Banten, Jawa Barat, dan Lampung,”ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi sempat menelusuri jaringan pelaku hingga ke Lampung. Namun, kendaraan yang menjadi sasaran diketahui telah dipindahkan ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.
Pengungkapan terbaru merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah mengungkap 11 kendaraan roda empat. Dalam pengembangan lanjutan, polisi kembali menemukan empat kendaraan.
Secara keseluruhan, terdapat 27 kendaraan roda dua dan roda empat yang disebut berkaitan dengan rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Polisi masih mendalami rincian kendaraan serta keterkaitannya dengan setiap laporan polisi.
Kendaraan-kendaraan itu diduga dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
Polda Banten menyatakan kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya setelah proses verifikasi selesai.
Proses pengembalian meliputi pencocokan dokumen kepemilikan, kelengkapan surat-surat, serta kondisi fisik kendaraan sebelum diserahkan kepada korban.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti diimbau menyiapkan dokumen kepemilikan untuk proses verifikasi.
Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kejahatan kendaraan bermotor.

















