Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Pengungkapan 2 Kasus Curanmor di Banten, Polisi Sita 13 Motor Curian dan Revolver Rakitan

×

Pengungkapan 2 Kasus Curanmor di Banten, Polisi Sita 13 Motor Curian dan Revolver Rakitan

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan 2 Kasus Curanmor di Banten, Polisi Sita 13 Motor Curian dan Revolver Rakitan
Example 468x60

itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan pelaku lintas daerah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka, menyita 13 unit sepeda motor hasil curian, serta mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.

Example 300x600

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dian saat konferensi pers di Serang, Senin (29/6).

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara tiga pelaku lain berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pertama bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026. Korban mendapati motornya hilang saat kembali ke lokasi parkir beberapa jam kemudian.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Subdit III Jatanras menangkap WR di Kabupaten Pandeglang dan SU di Kabupaten Bogor pada 11 Juni 2026. Polisi menduga WR berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan SU menjadi penadah.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti seperti kunci T, telepon genggam, helm, dan jas hujan, polisi juga menemukan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dua unit di antaranya diketahui merupakan barang bukti kasus curanmor di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu. Polisi juga mengungkap kelompok tersebut telah sedikitnya empat kali beraksi di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan lainnya, Ditreskrimum Polda Banten mengusut kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Juli 2021.

Setelah melalui penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka yakni AT, MN, dan MS. Dua tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MS diduga menjadi penadah. Polisi berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban.

Pengembangan kasus curanmor itu juga mengungkap kepemilikan senjata api rakitan. Saat menangkap WR di sebuah kontrakan di Kabupaten Pandeglang, polisi menemukan revolver rakitan beserta dua butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan di bawah kulkas.

Hasil pemeriksaan mengungkap senjata tersebut merupakan milik AA. Kepada penyidik, AA mengaku senjata api itu biasa dibawa sebagai alat perlindungan saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Polisi juga menduga senjata tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial EF, warga Lampung Timur, melalui barter dengan sepeda motor hasil curian.

“Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan setelah proses hukum selesai akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah,” ujar Dian.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di lokasi rawan, serta segera melapor apabila mengetahui tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka kepemilikan senjata api rakitan dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *