itoday.id | Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Dinas Pariwisata Provinsi Banten dan Bappeda Provinsi Banten menggelar sosialisasi royalti musik di Aula Bappeda Banten, Senin (25/5). Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap pembayaran royalti hak cipta lagu dan musik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” kata Picesco saat membuka kegiatan.
Menurut dia, hak cipta di bidang lagu dan musik bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kerja keras para pencipta maupun pemilik hak terkait.
Karena itu, kepatuhan pembayaran royalti dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap karya intelektual yang memberikan nilai tambah bagi kegiatan usaha dan pelayanan publik yang bersifat komersial.
Picesco menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Royalti Musik serta Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna komersial lagu dan musik melalui LMKN.
“Negara hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dengan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Ia menilai masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait mekanisme pembayaran royalti, manfaat kepatuhan hukum, hingga konsekuensi pelanggaran hak cipta.
“Membayar royalti bukanlah beban, melainkan bagian dari dukungan terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Marcell, hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada pencipta maupun pemilik hak terkait.
“Royalti bukan pajak ataupun pungutan liar. Setiap lagu dan musik adalah karya cipta yang dilindungi hukum, sehingga setiap pemanfaatan untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta atau pemegang hak cipta,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan penyelesaian sengketa hak cipta dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, penyelesaian juga bisa dilakukan melalui arbitrase maupun gugatan perdata di pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

















