itoday.id | Serang – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan vape di Indonesia yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto. Larangan tersebut dinilai penting karena vape kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.
“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” kata Andra Soni, Rabu (8/4).
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk memanipulasi bentuk dan kemasan. Karena itu, diperlukan langkah pengawasan dan antisipasi yang konkret.
“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).
Dalam rapat tersebut, Suyudi memaparkan hasil temuan BNN terkait penyalahgunaan vape. Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan zat berbahaya.
“Dari hasil uji tersebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ujar Suyudi.
Selain itu, BNN juga menemukan kandungan etomidate, yakni obat bius, dalam sejumlah sampel vape yang diuji. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Suyudi juga mengungkapkan bahwa perkembangan narkotika saat ini sangat cepat. Hingga kini, telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta tersebut, kami berharap pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia. Jika media seperti vape dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.

















