Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Kecelakaan di Pandeglang Tewaskan Anak 11 Tahun, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

×

Kecelakaan di Pandeglang Tewaskan Anak 11 Tahun, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan di Pandeglang Tewaskan Anak 11 Tahun, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Example 468x60

itoday.id | Serang – Polda Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak berinisial KR (11) meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, serta kuasa hukum pengemudi ojek Raden Elang Mulyana dan Ayi Erlangga, di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (25/2).

Example 300x600

Maruli menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan kendaraan roda empat jenis Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. Dalam peristiwa tersebut, KR yang merupakan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Maruli.

Ia mengungkapkan, setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Perdamaian antara pihak korban sebagai pelapor dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Proses tersebut difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang.

Sehari kemudian, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik.

Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, surat permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban.

Maruli menyebut, pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan segera menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pengemudi ojek, Raden Elang Mulyana, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten dan Polres Pandeglang atas penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *