itoday.id | Sersng – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pembegalan yang menggasak sepeda motor Honda Beat milik remaja di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka, yakni DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (2/9/2025). Penangkapan dilakukan usai penyelidikan terkait laporan korban FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah, yang menjadi korban begal pada Selasa malam (5/8/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, aksi curas itu terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande. “Malam itu, korban sedang berbincang dengan temannya ketika didatangi dua pelaku yang mengendarai motor tanpa menyalakan lampu. Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan kunci motor serta handphone. Karena takut ancaman, korban menuruti permintaan pelaku,” kata Condro, Kamis (4/9/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Condro, tersangka DT ditangkap di sebuah bengkel tambal ban tak jauh dari rumahnya. “Tak berhenti di situ, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap AB di rumahnya dua jam kemudian. Dari tangan keduanya kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone korban,” ujarnya.
Condro menegaskan, kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Keduanya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

















