Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPolitics

Ini Jadwal Tahapan Pemilu Serentak 2024

×

Ini Jadwal Tahapan Pemilu Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Jakarta. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Demikian disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Example 300x600

Selain itu, ditetapkan pula penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

“Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh PR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu,” kata Doli Kurnia.

Dijelaskan, penetapan jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 sudah berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI serta masukan dari Pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024, ada 10, dengan rincian:

1-7 Agustus 2022 Pendaftaran Parpol

14 Desember 2022 Penetapan Parpol Peserta Pemilu

1 Januari 2023 – 9 Februari 2023 Penetapan daerah Pemilihan

1 – 14 Mei 2023 Pendaftaran Calon Anggota DPD, DPR, dan DPRD

1 – 21 Juni 2023 Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap)

7 – 13 September 2023 Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres

11 Oktober 2023 Penetapan Pasangan Capres dan Cawapres

14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024 Kampanye Berupa Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Pemasangan Alat Peraga

21 Januari 2023 – 10 Februari 2024 Kampanye Berupa Rapat Umum dan Iklan Media Massa.

14 Februari Pemungutan dan Penghitungan Suara Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *