Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNewsPemerintahan

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan

×

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Berjualan
Example 468x60

itoday.com l Serang – Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg setelah sebelumnya dilarang mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada Kementerian ESDM agar pengecer dapat kembali beroperasi seperti biasa, sambil diproses menjadi sub pangkalan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi. “DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Setelah komunikasi tersebut, Presiden menginstruksikan agar pengecer kembali diaktifkan untuk berjualan, sambil proses penataan aturan berjalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Example 300x600

Sebelumnya, larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer menyebabkan kelangkaan di berbagai daerah. Masyarakat terpaksa mengantre di pangkalan resmi karena gas tidak lagi tersedia di pengecer. Kondisi ini menimbulkan keresahan hingga dibahas dalam rapat kerja DPR RI dengan kementerian terkait.

Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan termasuk yang mendesak pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Ia menilai pelarangan pengecer justru memicu kegaduhan dan menyulitkan masyarakat mendapatkan gas subsidi. “Hari ini benar-benar heboh soal kelangkaan gas 3 kg. Saya meminta agar kebijakan ini segera dicabut dan ditunda sampai ada aturan baru yang lebih jelas,” tegas Zulfikar.

Menanggapi situasi ini, pemerintah kini tengah menyusun regulasi untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap terjangkau di tingkat pengecer. Dengan aturan baru ini, pengecer nantinya akan diatur dalam sistem yang lebih tertib guna mencegah lonjakan harga di pasaran.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *