Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNewsPemerintahan

Pemprov Banten Didesak Proaktif Tangani Masalah Pemagaran Laut Tangerang

×

Pemprov Banten Didesak Proaktif Tangani Masalah Pemagaran Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pemprov Banten Didesak Proaktif Tangani Masalah Pemagaran Laut Tangerang
Example 468x60

itoday.id l Serang – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten didesak untuk lebih proaktif dalam menangani persoalan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.

Sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, Pemprov Banten semestinya memahami alasan dan tujuan pembangunan pagar tersebut.

Example 300x600

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, area perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagari itu termasuk dalam ruang laut yang diperuntukkan bagi zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, serta rencana waduk lepas pantai.

Saat terjadi pemagaran, Pemprov Banten seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan RTRW atau tidak.

Terlebih, lokasi pemagaran berada di wilayah laut di bawah 12 mil yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan RTRW.

“Karena wilayah pemagaran berada di area perairan yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi Banten, pemerintah daerah seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan wilayah perairan tersebut,” ungkap Maret Priyanta, Pakar Hukum Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, kepada media, Senin (13/1).

Menurutnya, aturan penataan ruang mengharuskan semua aktivitas pemanfaatan ruang laut disesuaikan dengan peruntukan yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi Banten.

Setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut juga diwajibkan memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Oleh karena itu, langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut dianggap tepat karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin KKPRL, sehingga ilegal.

“KKP memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh atas pengawasan aktivitas di ruang laut. Langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga kini keberadaan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer dengan tinggi 2-3 meter di perairan Tangerang masih menjadi polemik. Pagar tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga memaksa mereka menempuh rute lebih jauh untuk melaut. Identitas pihak yang membangun pagar tersebut pun masih belum terungkap. (Z-10) (*)

 

sumber : Media Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *