itoday.id | Serang – Badan Narkotika Nasional Banten (BNNP) memusnahkan barang bukti narkotika ganja seberat 4.479 gram dan sabu 148,211 gram dari tersangka AA (23) dan AS (28).
Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar sedangkan sabu menggunakan blender.
Kepala BNNP Banten Brigjen pol Rohmad Nursahid mengungkapkan kedua tersangka diamankan di wilayah Tangerang, sindikat dari Medan melalui jasa pengiriman.
“Ini sindikat dari Medan Ganja tersebut masuk ke Banten melalui jasa ekspedisi. Tiga-tiganya dikirim dari alamat yang sama yaitu dengan nama inisial, di mana untuk ganja itu dikemas seperti jok dan spare part sepeda motor,” kata Rohmad saat pemusnahan di Kantor BNN Banten, Rabu (10/7/2024).
Menurut Rohmad, tersangka melakukan peredaran narkotika dari Sumatera ke Tangerang.
“Kerugian dari narkotika ini sekitar mencapai kurang lebih Rp158 juta dari sabu seberat 158 gram, dan bisa menyelamatkan kurang lebih 400 anak bangsa,” tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika