Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Pj Walikota Serang ikuti Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Serang

×

Pj Walikota Serang ikuti Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Serang ikuti Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Serang
<![CDATA[]]>
Example 468x60

itoday.id | Kota Serang –

dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Serang kembali menggelar Rapat paripurna tentang pengucapan sumpah/janji pengganti antara waktu (PAW), anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2019-2024, bertempat di gedung DPRD Kota Serang. Ketua fraksi partai gerindra Saepulloh menyampaikan, hasil proses dilantiknya Ibu Hj. Rosliani menjadi anggota DPRD

Example 300x600

“Proses PAW tadi ya karena pergantian antar waktu biasa dari fraksi partai Gerindra untuk tahun ini hanya bu lia ya Kenapa karena bu lia mencalonkan lagi melalui partai yang lain. Di ganti sama ibu hj ros tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mendapatkan urutan kedua suara kedua terbanyak dari Dapil taktakan,” ucap Saepulloh setelah rapat paripurna di gedung DPRD kota serang kamis (07/12/23).

“kami berharap semoga ibu Hj. Ros dalam hal ini bisa bekerja dengan baik dalam menjadi anggota DPRD dari fraksi gerindra, bisa bersinergi, bisa bekerjasama dan akhirnya bisa berjalan sesuai dengan seharusnya,” imbuhnya

Saepulloh mengatakan bahwa lia mahdalia keluar dari partai gerindra semenjak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) di komisi pemilihan umum (KPU).

“Kita ga punya kuasa apa-apa, kalau seandainya DPP sudah menentukan kita tidak bisa proses PAW, semua dari pusat,”ucap Saepulloh

Selanjutnya penjabat (Pj) wali kota Serang Yedi rahmat mengatakan, baru saja telah disaksikan bersama pengucapan sumpah/janji pengganti antara waktu (PAW), sesuai dengan surat keputusan provinsi Banten nomor 100.1.4/Kep.309-Huk/2023 tentang peresmian pengangkat saudari Hj. Rosliani dari partai Gerindra sebagai pengganti antara waktu anggota DPRD Kota Serang, sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Kemudian, lanjut penjabat (Pj) Yedi rahmat surat keputusan provinsi Banten nomor 100.1.4/Kep.308-Huk/2023 tentang peresmian pemberhentian saudari Lia mahdalia dari partai Gerindra sebagai anggota DPRD Kota Serang, sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

“Mudah-mudahan dengan pengganti antara waktu ini, ibu Hj. Ros bisa bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah Kota Serang dalam menjalankan program kedepannya,” ucap Pejabat (Pj) wali kota Serang Yedi rahmat. (*)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *