itoday.id | Serang – Sebanyak 107 orang mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ada di Provinsi Banten telah melepaskan Baiat dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengucapan ikrar setia pada NKRI dan lepas baiat yang diselenggarakan oleh Satgas Wilayah Banten Densus 88 Mabes Polri bertempat di lantai 7 Gedung PUPR Banten, pada Rabu (15/11/2023).
Tujuan diadakan acara tersebut adalah untuk mencegah terjadinya ancaman tindak pidana terorisme yg dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Pol Ami Prindani menjelaskan dengan lepas Baiat dan berikrar setia kepada NKRI, diharapkan mereka bisa hidup berdampingan satu sama lain dalam berbagai perbedaan di Negera Indonesia ini.
“Pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror mereka melakukan sumpah baiat, sebenernya itu sudah masuk unsur pidana, tapi kadang mereka bergabung karena ikutan, terpaksa atau ketidaktahuan,” ujar Ami Prindani.
“Setelah lepas Baiat itu mereka bisa mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara, bisa diberikan bantuan sosial, bisa mengikuti program lain. Kita juga menekankan kepada yang masih bergabung dengan organisasi terlarang agar meninggalkannya dan bisa ikut kembali ke NKRI,” jelasnya.
Pasca pelepasan baiat dan bersumpah setia pada NKRI, mereka kemudian satu persatu mencium bendera merah putih yang merupakan lambang negara Indonesia.
Acara tersebut dihadiri ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi Dimyati, tokoh masyarakat Banten H. Embay Mulya Syarief dan tokoh ulama lainnya
Sementara itu ditempat yang sama Kasatgaswil Banten Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan terkait 107 orang tersebut.
Perlu diketahui 107 anggota mantan dari dua organisasi teroris tersebut berasal dari beberapa wilayah yang ada di Provinsi Banten antara lain Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang dengan rincian 96 orang JI dan 11 orang dari JAD.
Ia juga mengatakan akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait sebagai wujud pencegahan terorisme dan radikalisme.
“Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Satgaswil Banten Densus 88 Antiteror dengan Pemerintah Daerah Banten sebagai wujud pencegahan terorisme dan radikalisme sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 339.05/kep.173-Huk/2023 tentang pembentukan tim terpadu pelaksanaan rencana aksi daerah pencegahan dan penanggulangan extremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” ucap Mayndra Eka.
Terakhir Kasatgaswil Banten Densus 88 juga mengharapkan setelah melepaskan Baiat dan berikrar setia kepada NKRI ke 107 orang tersebut mendapat pembinaan.
“Kami berharap sebanyak 107 orang tersebut nantinya akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah sehingga tidak kembali bergabung menjadi bagian dari organisasi terlarang,” tutup Mayndra Eka. (*)