Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NewsOpinionPemerintahan

3 WNA Asal Kamerun Diamankan Kantor Imigrasi Tangerang

×

3 WNA Asal Kamerun Diamankan Kantor Imigrasi Tangerang

Sebarkan artikel ini
<![CDATA[]]>
Example 468x60

itoday.id | Tangerang – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun yang melanggar peraturan Keimigrasian.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto saat memimpin Press Conference di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Selasa, (19/09).

Example 300x600

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil menggagalkan upaya dari Warga Negara Asing (Kamerun) yang mengajukan permohonan Paspor RI, ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan Paspor,” katanya.

Ujo menambahkan bahwa upaya tersebut dilakukan pada pelayanan Gerai Tangcity Mall akhir pekan Sabtu, 10 Juni 2023 lalu, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. “Atas kejelian para petugas Keimigrasian, sehingga kita bisa berhasil mencegah tindak pidana ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ujo menyatakan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan berbagai peningkatan, mulai dari aspek pelayanan keimigrasian hingga pengawasan keimigrasian dan pengamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini menjadi dasar bagi kami (Imigrasi) dalam rangka peningkatan aspek penegakan hukum Keimigrasian,  sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan pelayanan di kantor dan di luar kantor. Salah satu contohnya adalah Gerai Paspor yang berada di Mall Tangcity Tangerang ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menambahkan bahwa ketiga WNA ini akan dipulangkan ke negara asalnya.

“Ini merupakan tindakan nyata dari Imigrasi Tangerang dalam menangani WNA yang melanggar peraturan Keimigrasian,” ucapnya.

“Untuk itu atas pelanggaran ini, ketiga WNA ini  dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. WNA yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengapresiasi atas upaya pencegahan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. “Ini merupakan salah satu keberhasilan kita, untuk itu saya mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh petugas Kanim Tangerang, semoga kinerja ini terus ditingkatkan,” ucapnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *