Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Kejaksaan Negeri Cilegon Limpahkan Perkara Pidana Korupsi PT. Krakatau Steel tahun 2011 Ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang

×

Kejaksaan Negeri Cilegon Limpahkan Perkara Pidana Korupsi PT. Krakatau Steel tahun 2011 Ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Cilegon – Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan kegiatan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Banten, Rabu (15/2/2023).

Kegiatan Pelimpahan Perkara Tipikor Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A  dengan menyerahkan berkas perkara atas 5 terdakwa berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sdri. Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Example 300x600

Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengungkapkan 5 (lima) terdakwa dalam pelimpahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.

“Terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa  (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023,” ungkap Atik

Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik.

Maka dari itu, 5 (lima) terdakwa yakni FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *