itoday.id | Jakarta. Seorang warga negara bernama Kurniawan Santoso melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur.
Herna Sutana selaku kuasa hukum Kurniawan Santoso mengatakan, pihaknya telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
“Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dia menjelaskan, Roy Suryo dipersangkakan dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal 156 A KUHP.
Herna mengatakan, kliennya melaporkan Roy Suryo lantaran menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dia pun berharap penyelidikan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terkait pengunggah pertama gambar stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/6/2022).
“Ini harus berjalan beriringan karena yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat,” kata Herna. (Red)

















