Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Izin Operasi Pabrik Pencemar Lingkungan di Kabupaten Tangerang Tak Dikeluarkan

×

Izin Operasi Pabrik Pencemar Lingkungan di Kabupaten Tangerang Tak Dikeluarkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Kab Tangerang . Pemerintah Kabupaten Tangerang tegas dan konsisten tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi perusahaan yang telah melanggar aturan dengan mencemari lingkungan setempat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan sikap tersebut, sebelum pihak perusahaan yang melanggar dapat memperbaiki dan melengkapi sarana serta fasilitas pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

Example 300x600

“Jadi kita tetap dari keputusan pemerintah daerah, tentang hasil beberapa temuan-temuan dari Dinas Lingkungan Hidup akan konsisten tidak mengeluarkan izin operasi bagi perusahaan belum memenuhi lima teknis aturan yang ada,” kata Zaki di Tangerang, Senin 7 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Bagi perusahaan yang telah dilakukan pencabutan izin saat ini, kata Zaki, harus segera memenuhi teknis-teknis cara dalam pengelolaan limbah berbahaya yang dihasilkannya. Fasilitas sarana dan prasarana penunjang juga harus terpenuhi sesuai standar yang ada.

“Pemerintah tentunya tidak akan mengubah keputusan itu, karena hal ini bukan kali yang pertama kami menindak perusahaan dengan tegas dan kami akan secara konsisten secara teknis,”ujar dia.

Menurut Zaki, pihak perusahaan kini juga sudah diberi waktu untuk memenuhi teknis yang telah ditentukan, di antaranya seperti tentang pengendalian pencemaran udara, pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.

Selanjutnya, perusahaan juga harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau.

Zaki menuturkan, sejauh ini perusahaan yang dibekukan izinnya khususnya PT Sukses Logam Indonesia (SLI) belum juga memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut. Oleh sebab itu pihaknya pun melarang perusahaan pengelola limbah B3 beroperasi sebelum dapat memenuhi lima teknis catatan yang dianjurkannya.

“Dan kalau secara konsisten perusahaan itu dapat melengkapi persyaratannya, tentunya kami akan mempersilakan perusahaan itu kembali beroperasi. Tapi kalau tidak kita akan tetap memutuskan uji coba operasi itu,” kata Zaki.

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Muhkam Hudaya, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang yang secara tegas telah memberikan teguran kepada perusahaan yang telah mencemari lingkungan di wilayahnya itu.

“Kami rasa kami cukup puas, karena pemerintah telah menjalankan secara tupoksinya dengan mengambil kebijakan tegas, bahwa PT SLI harus memenuhi izin yang berlaku,” ujar Muhkam.

Menurut dia, jika nantinya perusahaan yang telah di cabut izin oleh pemerintah tersebut dengan memenuhi aturan, maka warga sekitar pun akan kembali membolehkan perusahaan itu beroperasi.

Karena, ujar Muhkam, pada dasarnya masyarakat hanya menuntut tidak adanya pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga sekitar. “Kita dari awal hanya menuntut, perusahaan untuk tidak mencemari lingkungan saja. Dan perusahaan harus mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Muhkam. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *