itoday.id | Kab Serang . MIF alias Emip (41) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang yang mengaku anggota LSM lokal ini ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Dirinya yang mengaku bujangan mencoba memperdaya hingga membawa kabur motor milik RT (41), seorang janda asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang dikenalnya melalui Facebook.
Berawal dari Facebook, keduanya semakin intens berkomunikasi hingga akhirnya pelaku dan korban berjanjian untuk bertemu di rumah korban pada Minggu (13/2/2022) sore.
Korban menjemput pelaku di pinggir jalan yang lokasinya tak jauh dari rumahnya. Setelah tiba dan mengobrol, pelaku mengaku bekerja di bengkel. Emip yang ternyata berstatus masih menikah ini juga berjanji akan mempersunting korban.
Pelaku berusaha meyakini jika dirinya memang serius untuk menikahi korban dengan menyerahkan kartu ATM BCA miliknya kepada korban, maksud pelaku memberikan kartu ATM adalah agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM.
Korban yang tak menaruh rasa curiga sedikit pun, akhirnya menerima ajakan Emip untuk menikah.
Usai berbincang pada pukul 19.00 WIB, Emip kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor Honda Vario milik korban. Keduanya mampir ke mini market di Kecamatan Ciruas dan pelaku meminta korban membelikan jus buah serta menyuruh korban untuk berbelanja.
Lagi-lagi tanpa rasa curiga, korban masuk ke mini market dan meninggalkan handphone di dashboard motor. Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat Emip serta motor miliknya sudah tidak ada.
Korban bingung dan tak bisa menghubungi Emip karena handphone miliknya berada di motor, pada akhirnya hanya pasrah menunggu. Namun yang ditunggu tidak kunjung datang dan korban baru sadar dirinya telah jadi korban penipuan.
Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tipu gelap tersebut ke Mapolsek Ciruas.
Kasus tersebut juga dilaporkan ke Mapolres Serang dan akhirnya Emip berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Serang saat nongkrong di simpang lampu merah Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang mengaku bujangan dan melakukan tindak penipuan tersebut.
“Untuk penangkapan benar,” ujar Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi pada Kamis (24/2/2022).
Emip yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Serang dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP.
Sementara itu untuk motor Honda Vario yang dibawa pelaku sudah ditemukan di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. (Red)