Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Bobol Rumah Warga, Paman dan Keponakan di Serang Diringkus Polisi

×

Bobol Rumah Warga, Paman dan Keponakan di Serang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | KAB. SERANG . IK alias Bongsang (38) dan BU alias Ulum yang merupakan paman serta ponakan kompak membobol rumah warga di Kampung Kepuh, Desa Lebak Kepuh, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Dari rumah Akhmad Haetami (41) ini, kedua pelaku menggasak uang Rp3 juta dan dua unit handphone.

Example 300x600

Namun usai menikmati hasil jarahannya, paman dan ponakan ini diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) di tempat berbeda.

Dari kedua tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan dua handphone milik korban dan obeng yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Saat ini kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Kaseman, Kota Serang ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban pada Rabu (29/12) lalu. Korban dan tersangka IK tinggal di kampung yang sama.

Dalam laporannya, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur menggunakan obeng.

Dari ruang dapur pelaku secara mengendap masuk kamar tidur korban dan mengambil uang Rp3 juta dan dua handphone yang ada di atas meja samping ranjang.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 02:00 WIB disaat penghuni rumah tertidur lelap karena baru saja pulang liburan dari luar kota. Kejadian pencurian diketahui pada saat korban akan melaksanakan shalat subuh,” katanya, Minggu (6/2/2022).

Tersangka Ulum berhasil ditangkap saat nongkrong di tempat yang tidak jauh dari rumah pamannya pada Kamis (3/2) sekitar pukul 20:00 WIB.

Dari pemeriksaan, Ulum mengakui telah mencuri di rumah Haetami dan ditemani oleh pamannya.

“Dari keterangan Ulum, IK ditangkap di rumahnya pada Jumat (4/2) sekitar pukul 04:00. Tersangka IK mengakui bersama ponakannya telah mencuri di rumah Haetami yang merupakan tetangganya,” terang Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka BU alias Ulum sebelumnya pernah berurusan dengan penegak hukum dalam kasus penjambretan dan sudah menjalani masa hukumannya.

“Tersangka IK belum pernah ditangkap, namun Ulum, ponakannya pernah menjalani masa tahanan dalam kasus 365 penjambretan,” ujar Dedi Mirza. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *