itoday.id | SERANG . Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang terpaksa menembak 2 dari 3 pembobol mini market di Banten. Keduanya tersungkur saat berupaya kabur dan tak mengindahkan peringatan polisi.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menyatakan ketiga tersangka yakni YP alias Ato (32) warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, RM alias Oman (30) dan MD alias Memed (30) keduanya warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Pengungkapan kasus pembobol brankas merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob atas laporan aditya Laksana, penanggungjawab mini market Alfamart Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
“Dalam laporannya mini marketnya telah menjadi sasaran pencurian pada Rabu (12/1/2022). Pelaku membobol brankas dan mengambil uang tunai Rp73,599 juta, rokok dan kosmetik serta 2 unit handphone,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Jumat (28/1/2022).
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung AKP Dedi Mirza didampingi Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hanya butuh dua pekan, tepatnya Selasa (25/1/2022), identitas para pembobol mini market tersebut berhasil diketahui dan berhasil meringkus 3 pelaku.
“Dua pelaku yaitu YP dan RM ditangkap di rumah YP di Desa Pancanegara sekitar pukul 19:00. Sedangkan MD ditangkap di rumah kerabat YP masih di desa yang sama beberapa saat setelah YP dan RM ditangkap,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ketiga tersangka mengakui membobol Alfamart di Tunjungteja. Bahkan dalam aksinya, ketiga tersangka juga ditemani pelaku lainnya yaitu WR (30) yang disebut tinggal di daerah Binuangeun, Kabupaten Lebak.
Berbekal dari pengakuan itu, para tersangka langsung dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian WR namun tidak berhasil ditangkap karena tidak berada di tempatnya.
“Pada saat bersamaan YP dan MD berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan kawanan spesialis pembobol mini market ini mengaku telah 3 kali melakukan aksi kejahatannya, 2 kali di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak dan sekali di Tunjungteja, Kabupaten Serang.
“Sudah 3 kali melakukan pencurian di mini market, 2 di wilayah hukum Polres Lebak dan satu kali di Kabupaten Serang. Ketiga tersangka mengaku belum pernah dihukum,” tambah Dedi Mirza.
Menurut Dedi, disetiap aksinya kawanan pembobol mini market memiliki peran yang berbeda. Tersangka YP dan MD berperan sebagai eksekutor menjebol tembok dan mengambil barang berharga yang ada dalam toko. Tersangka RM bertugas mengantar dan menjemput rekannya menggunakan kendaraan Avanza.
Barang bukti yang diamankan fari ketiga tersangka yaitu 2 limggis, 7 buah obeng berbagai ukuran, 1 gunting dan tang, sepasang sarung tangan, 1 unit handphone serta mobil Avanza A 1793 WM yang keseluruhannya digunakan sebagai sarana kejahatan. (Red)