itoday.id | CILEGON . Sepanjang 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hingga Rp485 miliar. Namun realisasi pendapatan pajak itu hanya 85 persen dari target sebesar Rp579 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak pada BPKAD Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, pada dasarnya perolehan pajak pada 2021 mengalami kenaikan dari 2020. Namun ada beberapa sektor pajak yang tidak mencapai target.
Salah satunya adalah pajak hiburan yang objek pajaknya seperti bioskop, tempat permainan anak-anak, dan sejenisnya. Pajak ini tidak mencapai target karena objek-objek pajak tersebut tidak beroperasi. “Karena masih pandemi, bioskop dan lainnya itu tutup,” katanya, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, terkait sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masih mendominasi, itu karena banyak industri di Kota Cilegon menggunakan PPJ. Ditambah lagi, penghapusan PPJ masih dalam proses kajian. “Sampai saat ini belum diterapkan,” ujarnya.
Kemudian jika dibandingkan dengan 2020, realisasi PPJ di 2021 mengalami penurunan. Ini pengaruh dari kebijakan mematikan penerangan jalan umum (PJU) yang diberlakukan pada masa PPKM Mikro.
“Sempat ada kebijakan mematikan PJU di pertengahan 2021. Ini membuat realisasi PPJ 2021 lebih rendah Rp3 miliar,” tuturnya.
Pada bagian lain, Hadi mengatakan jika pihaknya memiliki target pajak di 2022 sebesar Rp630 miliar. Itu naik dari target pajak 2021 sebesar Rp579 miliar. “Kami optimis target ini tercapai. Insya Allah dampak pandemi di 2022 sudah mulai berkurang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, pada 2021 lalu sektor pajak hotel menyumbangkan Rp9,2 miliar dari target Rp7,8 miliar. Kemudian pajak restoran sebesar Rp26 miliar dari target Rp24 miliar.
Realisasi pajak hiburan mengalami penurunan dari target, yakni Rp1,2 miliar dari target Rp1,5 miliar. Begitu pula pajak reklame Rp2 miliar dari target Rp2,7 miliar. Tertinggi pendapatan pada pajak daerah adalah sektor pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp209 miliar dari target 205 miliar.
Kemudian pajak mineral bukan logam buatan dan batuan menyumbang Rp492 ribu dari target Rp500 ribu. Pajak parkir dan pajak air tanah juga tidak mencapai target. Pada pajak parkir hanya mencapai Rp1,3 miliar dari target Rp1,5 miliar, sementara pajak air tanah Rp1,4 miliar dari target Rp 1,5 miliar. Sektor PBB-P2 cukup siginifikan yakni Rp100 miliar dari target 97 miliar. Sayang sektor BPHTB tidak mencapai target, yakni Rp133 miliar dari target Rp237 miliar. (Red)