itoday.id | KAB. SERANG . Vaksinasi lanjutan atau booster terus digencarkan. Saat ini vaksinasi tersebut diprioritaskan bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan memprioritaskan kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.
Adapun syarat penerima vaksin Covid-19 booster yakni calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas kesehatan terdekat dan telah mendapatkan vaksinasi primer lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan masyarakat yang berusia di atas 18 tahun dan tergolong dalam kelompok rentan serta lansia bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster namun tidak bisa memilih jenis vaksin.
“Untuk jenis vaksin menunggu dari pusat karena sudah beberapa kali disampaikan oleh Kemenkes bahwa masyarakat tidak bisa memilih jenis vaksin,” ujar Agus pada Senin (24/1/2022).
Saat ini Dinkes Kabupaten Serang menerima 585 vial vaksin jenis Pfizer dan 58.444 vial vaksin jenis Sinovac dari Dinkes Provinsi Banten.
“Kalau Sinovac difokuskan untuk usia 6-11 tahun dan vaksin kedua untuk masyarakat bagi yang belum vaksin kedua. Untuk Pfizer difokuskan ke booster,” kata Agus.
Dikatakan Agus, masyarakat juga bisa mendapatkan vaksinasi booster di mana saja dengan syarat menunjukkan e-ticket yang berada di aplikasi PeduliLindungi.
Vaksinasi booster dapat dilakukan tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
“Bisa saja, kalau menunjukkan e-ticket. Jadi ada dua cara untuk memperoleh vaksin booster. Pertama dengan memperlihatkan e-ticket melalui PeduliLindungi. Kedua bisa juga dengan mendatangi tempat vaksin tertentu yang telah disiapkan dengan menunjukkan bukti bahwa sudah 6 bulan divaksin kedua,” ujar Agus.
Agus menjelaskan penunjukkan e-ticket saat mendaftar untuk mendapatkan vaksin booster sangat penting dikarenakan jika masyarakat yang belum 6 bulan dari vaksin primer, maka otomatis data pada PCare tidak akan terbuka dan tidak akan bisa mendapat vaksinasi booster.
“Misalnya nih baru satu bulan dan coba masuk ke PCare di situ tertulis belum berhak untuk memperoleh booster nah kalau sudah 6 bulan itu langsung ada di data PCare berhak langsung memperoleh vaksin booster,” terang Agus.
Sementara itu, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksinasi booster diberikan dengan takaran setengah dosis.
Untuk yang sudah mendapatkan vaksin primer lengkap dengan jenis vaksin Sinovac akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.
Lalu untuk yang sudah mendapatkan vaksin primer lengkap dengan jenis vaksin AstraZeneca akan akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis vaksin Moderna.
Kombinasi vaksin booster dinilai sudah sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). (Red)