itoday.id | LEBAK . Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak menangkap 4 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keempat orang itu berinisial SR (39), SR (32), SP (24) dan RK (39).
Waka Polres Lebak, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan penangkapan keempat orang itu hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggotanya setelah sebelumnya menangkap RG yang diduga sebagai pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kabupaten Lebak.
“Setelah menangkap RG, kemudian anggota mengembangkan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang berinisial SR dan SP,” kata Hery saat melakukan jumpa pers, Rabu (19/1/2022).
Kata dia, dari ketiga orang ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,98 gram, 1 buah Hahandphone, 1 buah alat hisap dan 1 buah timbangan digital.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lebak untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menambahkan, selain menangkap 3 orang, tim Sat Resnarkoba juga telah mengamankan 1 orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di lokasi yang berbeda.
“Dari tangan tersangka yang berinisial RK, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,49 gram,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Red)