itoday.id | KAB. SERANG . Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menyebutkan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster sudah dapat dilakukan mulai Rabu (12/1/2022).
Vaksinasi booster diperuntukkan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksinasi primer secara lengkap yaitu vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua. Kemudian syarat selanjutnya dari suntikan dosis kedua yaitu setelah 6 bulan baru bisa mendapatkan vaksinasi booster.
Adapun 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten yang termasuk bisa melaksanakan vaksinasi booster yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang.
Sedangkan untuk 4 kabupaten/kota lainnya belum bisa mengikuti pelaksanaan vaksinasi booster dikarenakan capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada lanjut usia (lansia) masih di bawah ketentuan.
“Namun masih ada beberapa kabupaten/kota terutama 4 kabupaten/kota yang capaian dosis pertamanya meskipun sudah mencapai di atas 60 persen namun untuk lansianya masih di bawah 60 persen yaitu pada Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kota Cilegon,” ujar Ati melalui keterangannya pada Selasa (11/1/2022).
Sebagaimana diketahui, untuk daerah yang dapat melaksanakan vaksinasi booster yaitu daerah yang telah memenuhi persyaratan yakni kabupaten/kota yang telah mencapai capaian vaksinasi untuk dosis pertama sebesar 70 persen dan untuk dosis pertama pada lansia sebesar 60 persen.
Akan tetapi untuk Kabupaten Serang meski sudah bisa melakukan vaksinasi booster, pelaksanaannya belum bisa dilakukan pada 12 Januari 2022. Hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum mengajukan permintaan vaksin kepada Dinkes Provinsi Banten.
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permintaan vaksin yang dibutuhkan untuk vaksinasi booster kepada Dinkes Provinsi Banten.
“Untuk permintaan vaksin yang dibutuhkan untuk booster akan segera disampaikan ke Dinkes Provinsi Banten melalui surat resmi. Hari ini (berkirim surat terkait pengajuan permintaan vaksin-red) setelah dihitung kebutuhannya,” ujar Agus, Rabu (12/1/2022).
Terkait jumlah sasaran vaksinasi booster di Kabupaten Serang, dirinya menyebutkan hal itu tergantung dari ketersediaan vaksin yang diberikan dan untuk target sasaran vaksinasi booster sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan diprioritaskan pada para lansia, masyarakat rentan, dan masyarakat immunocompromised.
“Tergantung dari ketersediaan vaksin. Iya (diprioritaskan pada lansia, masyarakat rentan, dan masyarakat immunocompromised-red), tentunya Dinkes akan mengikuti ketentuan Kemenkes,” kata Agus. (Red)