itoday.id | CILEGON . Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon hingga saat ini belum bisa melaksanakan 100 persen Pembelajaran Tatap (PTM), ini lantaran Kota Baja hingga saat ini masih berstatus level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebab, capaian vaksinasi lanjut usia (Lansia) Kota Cilegon masih rendah, yakni masih dibawah 50 persen.
“Kota Cilegon belum bisa melaksanakan PTM 100 persen, kita masih di PPKM level 2. Walaupun capaian vaksinasi tenaga kependidikan sudah 80 persen, tetapi Lansia kita masih di bawah 50 persen. Sehingga usia 6 – 11 tahun pun belum bisa divaksin,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, Selasa (4/1/2022).
Saat ini, kata Heni, di Kota Cilegon masih menerapkan PTM terbatas, dimana hanya 50 persen siswa yang mengiku PTM di kelas.
“Kita masih PTM terbatas. 50 persen di Sekolah dan 50 persen di rumah maksimal 6 jam setiap hari,” kata Heni.
Heni memaparkan bahwa berdasarkan kajian PTM bagi peserta didik Kota Cilegon, Pemerintah mewajibkan sekolah tatap muka atau PTM terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Ketetapan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi. Menteri Agama. Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847/Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Diktum KELIMA SKB 4 Menteri tertulis Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA (sesuai capaian vaksinasi guru, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia (lansia) serta level PPKM di daerah sekolah) paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 Sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan jumlah siswa 100% dan durasi maksimal 6 jam pelajaran. Ketentuannya, minimal 80% guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah menerima vaksin dosis 2. Selain itu, minimal 50% warga masyarakat lanjut uisa di kabupaten atau kota tempat sekolah tersebut juga sudah divaksinasi dosis 2.
Berdasarkan sumber data Dinas Kesehatan Kota Cilegon, untuk wilayah Kota Cilegon berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 berada PPKM level 2. Kemudian data Pendidik dan Tenaga Kependidika (PTK) di sekolah yang sudah di vaksin diatas 80%, dan data warga masyarakat lanjut usia di kota Cilegon belum mencapai 50% baru sekitar 45,54%. Sedangkan persyaratan sekolah melaksanakan.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% untuk daerah PPKM Level 1 dan 2 jika vaksinasi PTK diatas 80% dan vaksinasi Masyarakat Lanjut Usia diatas 50%.
“Berdasarkan kajian diatas maka untuk Kota Cilegon belum bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka penuh 100%, karena belum memenuhi persyaratan. Kemudian sekolah juga harus memenuhi daftar periksa protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. (Red)