itoday.id | KAB. TANGERANG . Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus berupa berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Uji Kir. Diantaranya meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Jaminan Layak Uji atau Sijalu Kab Tangerang.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang menjelaskan, aplikasi Sijalu ini merupakan pengembangan dari layanan Sistem Informasi Jaminan Kelaikan Kendaraan Bermotor (Jalak Kebo). Untuk layanan Sijalu sendiri sudah berjalan sejak November 2020.
“Sijalu ini pengembangan dari Jalan Kebo, dan sudah berjalan sejak November 2020 lalu,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).
Agus mengakui bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui layanan dalam aplikasi Sijalu. Padahal tujuan diluncurkannya layanan Sijalu ini untuk mencegah pungutan liar (Pungli), dan meningkatkan Pendapatan Ali Daerah (PAD) dari sektor Uji Kir.
“Sejak diluncurkannya layanan Sijalu ini, PAD dari sektor Uji Kir meningkat. Tercatat pada Desember 2021 sudah menyumbang PAD sebesar Rp5 Miliar. Sebelumnya hanya Rp1,6 miliar,” terangnya.
Sementara itu, penguji UPT PKB Dishub Kabupaten Tangerang Cecep Suhandi menjelaskan tata cara pendaftaran Uji Kir lewat aplikasi Sijalu. Pertama, pemilik kendaraan harus mendowlond aplikasi Sijalu Kab Tangerang melalui Play Store. Selanjutnya, pilih Daftar Uji berkala dalam aplikasi Sijalu tersebut.
“Pemilik kendaraan harus mempersiapkan Foto Copy STNK, Foto Copy Lulus Uji Elektonik dan Foto Copy KTP. Sebab itu merupakan syarat saay mendaftar uji ker lewat aplikasi Sijalu,” jelasnya.
Selain bisa mendaftar secara online, lanjut Cecep, dalam aplikasi Sijalu tersebut masyarakat bisa menyampaikan pengaduan lewat kontak pengaduan. Selain itu, masyarakat juga mengakses informasi layanan dan informasi kendaraan.
“Layanan Sijalu ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (Red)