Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Tujuh Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup Paksa

×

Tujuh Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup Paksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | SERANG . Sebanyak tujuh (7) tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang ditutup paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang yang ditutup tersebut diantaranya, di kawasan Pakupatan, Kepandean, dan Kalodran Kecamatan Walantaka.

Example 300x600

Semua tempat hiburan malam di Kota Serang yang ditutup tersebut terindikasi melanggar sejumlah protokol kesehatan (Prokes) dan pelanggaran lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, penutupan THM tersebut dilakukan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Maka, dilakukan penutupan per hari ini, 24 Desember 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Mulai hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (tempat hiburan malam yang ditutup) ada tujuh dan terindikasi banyak pelanggaran prokes masih,” katanya, Jumat 24 Desember 2021.

Seperti yang diketahui, kata dia, saat ini Indonesia, khususnya Kota Serang masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dengan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level Dua.

Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan menjadi salah satu pelanggaran yang cukup fatal.

“Sekarang ini kan masih pandemi dan varian (Covid-19) baru omicron sudah masuk ke DKI Jakarta,” ucapnya.

Kemudian, selain pelanggaran protokol kesehatan, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang itu juga telah melanggar perizinan, dan jam operasional.

“Iya, selain prokes, mereka juga melanggar yang lain. Seperti izinnya tidak sesuai peruntukkan, dan izinnya sudah kedaluarsa,” tuturnya.

Apabila pengelola tempat hiburan malam di Kota Serang tersebut ingin membuka kembali usahanya, dia menjelaskan, pengelola harus mengurus izinnya terlebih dahulu, dan mengikuti aturan pemerintah.

“Ya harus melengkapi izinnya, baru bisa dibuka kembali. Penutupan ini kami melibatkan dinas perizinan, TNI, Polri, dan Depom,” kata Kusna.

Dia juga memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang buka sebelum melengkapi izin.

Bahkan pihaknya akan rutin melakukan monitoring setiap malam untuk memastikan tidak ada pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam di Kota serang yang membandel.

“Iya, nanti kami monitoring tiap malam dengan unsur TNI dan Polri sampai tahun baru,” ucapnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *