itoday.id | SERANG . Narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram dimusnahkan Polda Banten. Barang bukti itu merupakan tindak kejahatan.
Proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan benar-benar sabu-sabu oleh BNNP Banten. Kemudian, barang bukti terbukti ke dalam blender berisi air mendidih, semuanya benar-benar hancur dibuang ke ditutup.
Dirnarkiba Polda Banten, Kombes Martri Sonny menambahkan, pemusnahan barang bukti dari penangkapan pada 24 Oktober 2021 dengan menangkap dua tersangka.
“Pemusnahan ini hasil dari kasus kasus narkoba dengan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang ada di rumah tersangka Kecamatan Cadasar Kabupaten Pandeglang Banten,” katanya, Rabu (15/12/2021).
Dari hasil produksi, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan jiwa dari bahaya narkoba.
“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Martri Sonny menegaskan Polda Banten dan jajarannya tidak pernah gentar dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pencarian dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (Red)