itoday.id | PANDEGLANG . Tiga pemuda warga Kabupaten Pandeglang berinisial DP (30), DD (19), dan RD (21), sadis membunuh temannya sendiri berinisial MA (24) akibat dipicu cekcok usai minum minuman keras atau miras.
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas ini terjadi di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 8 Desember 2021 pukul 03.30 dini hari.
Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno mengatakan, motif ketiga pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal dengan MA, karena diduga telah mencuri miras jenis ciu sebanyak 3 botol.
“Kesal karena korban curi miras, lalu pelaku mengeroyok dan menganiaya korban, hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia saat dirujuk ke puskesmas setempat,” tegas Rahmat saat jumpa pers, Sabtu, 11 Desember 2021.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Wakapolres, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksanaan di Mapolres Pandeglang.
“Pelaku terkena Pasal 338, dan 170, atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengatakan, ketiga tersangka melakukan pembunuhan dan pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Pelaku dengan cara memukul bagian kepala korban dengan tangan, dan membenturkan kepala korban ke dinding, sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan kepala korban,” tuturnya. (Red)