itoday.id | KAB.SERANG . Kabupaten Serang saat ini berada di status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Melihat penurunan level PPKM tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana mengkonsultasikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan rencananya Pemkab Serang akan menggelar Pilkades pada pertengahan September 2021 mendatang sebab menurutnya saat ini wilayah Kabupaten Serang sudah berada pada level 2 dan bisa melaksanakan Pilkades.
Namun rencana tersebut akan didiskusikan lebih lanjut kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
“Saat ini Kabupaten Serang berada di level 2, sesuai kriteria pusat bahwa ada kelonggaran bisa dilakukan untuk daerah-daerah ada di level 2. Tapi, karena ada perpanjangan PPKM itu sendiri sampai 30 Agustus, ini apakah di awal atau pertengahan September (pelaksanaan pilkades) ini bisa dilaksanakan. Ini kita konsultasikan dulu, mudah-mudahan saja,” ujar, Rabu (25/8/2021).
Menurut Entus, meski Kabupaten Serang sudah memasuki level 2, namun Pemkab Serang masih terikat pada Inmendagri yang mengundur pelaksanaan Pilkades selama dua bulan yang diterbitkan pada awal Agustus.
“Di pertengahan September kita tidak naik lagi di level 3 atau 4 kita tetap berada di level 2, mudah-mudahan bisa dilaksanakan percepatan pelaksanaan pilkades,” jelas Entus.
Entus menambahkan ada beberapa tim sukses para calon kepala desa yang juga menanyakan kepastian pelaksanaan Pilkades.
“Kita jawab akan konsultasikan dulu dengan Kemendagri, apakah kita bisa menyelenggarakan Pilkades tanpa harus menunggu pengunduran dua bulan,” jelas Entus.
Sebelumnya, Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang telah dijadwalkan pada 11 Juli lalu diundur ke 1 Agustus dan kembali diundur menjadi tanggal 8 Agustus namun dikarenakan adanya PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021, Pilkades pun ditunda kembali.
Kemudian Pilkades Kabupaten Serang resmi diundur selama dua bulan ke depan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (9/8/2021) lalu dikarenakan situasi yang belum membaik. (*)