Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Gubernur Banten Perpanjang PPKM Lagi, Makan di Warteg Dibatasi 30 Menit

×

Gubernur Banten Perpanjang PPKM Lagi, Makan di Warteg Dibatasi 30 Menit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | SERANG . Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten. Perpanjangan PPKM itu dilakukan guna menekan angka kasus Covid-19 di Banten.

Seperti diketahui, perpanjangan masa PPKM itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2. Instruksi yang berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Example 300x600

Ingub itu merupakan tindak lanjut dari Insruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

WH menjelaskan, dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk Level 3 yaitu : Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Untuk daerah yang masuk Level 4 yaitu, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

“PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring),” jelas WH, Selasa (17/8/2021).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti  warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan tersebut  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Provinsi Banten serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negative Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *