Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Menag: Rumah ibadah dibuka kembali dengan protokol kenormalan baru

×

Menag: Rumah ibadah dibuka kembali dengan protokol kenormalan baru

Sebarkan artikel ini
Menag: Rumah ibadah dibuka kembali dengan protokol kenormalan baru
Jamaah menjaga jarak dan mengenakan masker saat pelaksanaan shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Masjid Raya Senapelan Pekanbar Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (29/5/2020). Mayoritas masjid di Pekanbaru kembali melaksanakan shalat berjamaah usai berakhirnya PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai normal baru dalam kegiatan di rumah ibadah. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan bahwa secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati protokol kenormalan baru yang akan direvisi izinnya setiap bulan.

“Pada 15 Mei lalu, Presiden mengatakan tentang ‘new normal’ maka semua bidang menyesuaikan dengan ini, di bidang Kementerian Agama kami buat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati ‘new normal’ seperti 15 Mei 2020 lalu,” kata Menag Fachrul Razi setelah Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual dengan topik Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Example 300x600

Ia mengatakan, manfaat dibukanya rumah ibadah dalam tatanan normal baru setidaknya mencakup lima hal yakni menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah, meningkatkan pahala ibadah, dan meningkatkan upaya spiritual.

Selanjutnya memberikan “reward” kepada daerah yang telah terbukti berhasil mengurangi angka penyebaran COVID-19 dan memberikan ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Pelaksanaan, banyak detailnya, hanya boleh ke rumah ibadah untuk (daerah) yang relatif aman COVID-19 dan rekomendasi camat atau bupati wali kota sesuai dengan level,” katanya.

Hal itu berarti dengan tetap mengkaji dan mempelajari wilayah yang angka penularannya rendah setelah ditinjau maka camat akan mengeluarkan izin pembukaan rumah ibadah setelah dikonsultasikan dengan bupati.

“Karena yang tahu status ‘new normal’ keseluruhan terutama R0 atau ‘effective reproduction number’ Rt adalah tingkat bupati ke atas, jadi dari kepala desa dipelajari forum komunikasi kecamatan, konsultasi ke kabupaten lalu keluar izin, izin direvisi tiap bulan kalau dikasih izin, COVID-19 meningkat ya dicabut,” katanya.

Menag menegaskan rekomendasi dan izin tersebut akan dikeluarkan dengan sangat fair yakni bahwa yang memenuhi syarat akan dilanjutkan tetapi jika sebaliknya, terjadi penularan yang semakin tinggi izin tersebut akan dicabut kembali.

“Ini berlaku semua agama, muatan-muatan masing-masing agama. Ini akan kami diskusikan besok pagi mudah-mudahan minggu ini akan kami selesaikan,” katanya.

Ia mengatakan banyak hal atau poin pertimbangan yang akan diterapkan dalam penetapan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru.

Hal itu kata dia, karena membutuhkan koordinasi yang sangat baik di level terbawah termasuk dalam hal membangun sistem pengamanan yang memerlukan koordinasi yang baik dengan unsur TNI/Polri.

“Semua kita, Presiden dan Wapres sepakat kita rindu kembali ke rumah ibadah masing-masing dan sepakat akan revitalisasi, dan akhir minggu ini insya allah akan diterbitkan,” katanya.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *