Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Pemprov DKI beri sanksi perusahaan yang melanggar PSBB

×

Pemprov DKI beri sanksi perusahaan yang melanggar PSBB

Sebarkan artikel ini
Pemprov DKI beri sanksi perusahaan yang melanggar PSBB
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ini (perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas) menyalahi PSBB. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin.

Example 300x600

Anies mengatakan bahwa hingga hari ketiga penerapan PSBB, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta.

Salah satu faktornya, menurut Anies, adalah masih ada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas maupun memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada karyawannya.

Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.

Di dalam pergub tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor, kecuali 11 sektor, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan di luar 11 sektor tersebut wajib melakukan pembatasan aktivitas demi mendukung PSSB di DKI Jakarta.

Apabila pihak perusahaan masih kedapatan melanggar aturan PSBB setelah diberikan evaluasi, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan untuk melakukan tindak tegas berupa mencabut izin usaha.

“Kami akan lakukan tindak tegas evaluasi izin usaha. Kami bisa cabut izin usahanya. Kami berharap itu tak terjadi maka kami minta perusahaan untuk mentaati,” katanya.

Hal tersebut perlu, kata Anies, perlu dilakukan semata-mata demi mencegah penyebaran virus corona lebih besar lagi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *