itoday.id, Medan | Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia dan Kota Medan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg milik enam tersangka yang ditangkap secara terpisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (29/11), mengatakan untuk pengungkapan pertama ditangkap tersangka Osman bin Mukiban (45) warga Malaysia disalah satu hotel di Kota Medan dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan pada tanggal 27 November 2019 lalu personil Polsek Percut Seituan mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jaringan antar provinsi di salah satu hotel di Kota Medan.
Alhasil, petugas petugas mengamankan lima orang tersangka. Adapun ke lima tersangka ditangkap bernama Syukri (25) warga Kabupaten Aceh Singkil, Saryulis (20) warga Kecamatan Langkahan, Kamaruddin (36) warga Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, Denny Irawan (39) warga Kota Kendari, dan Hasana Siregar (27) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti sabu seberat 10 kg.
“Ada yang menarik saat dilakukan penangkapan terhadap Denny Cs karena bisa meloloskan barang bukti sabu dari beberapa bandara di Indonesia,” katanya didampingi Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo.
Dadang menambahkan, saat dilakukan interogasi terhadap para tersangka rencananya sabu yang disita akan diedarkan di Kota Medan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis : Red