itoday.id, Jakarta | Putri Presiden pertama RI Soekarno, Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penistaan agama. Laporan itu dibuat menyusul pertanyaannya yang membanding-bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh warga yang bernama Ratih Puspa Nusanti ke Polda Metro Jaya tentang dugaan penistaan agama.
Sukmawati dilaporkan atas ucapannya yang membanding-bandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.
Adapun laporan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada Jumat, 15 November 2019 kemarin. “Kasus atau pasal (yang dilaporkan) penistaan agama Pasal 156a KUHP. Saat ini laporannya sedang dianalisi,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Ucapan itu dilontarkan Sukmawati dalam sebuah diskusi bertajuk, Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme, yang mana digelar di Gedung The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin, 11 November kemarin da videonya pun menjadi viral di media sosial.
“Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung di google.com,” katanya.
Penulis : Red