itoday.id, Medan | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA Ujung, Kota Siantar.
Dalam penggerebekan itu petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 143 Kg. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan empat orang tersangka.
Adapun ke empat pelaku yang diamankan bernama Irma Dinata (26) dan Jhon Freddy Pangaribuan (45) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Kelurahan Tambun Nabolon, Kota Pematangsiantar.
Budi Hutapea alias Obot (33) warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Ahmad Ifani (53) warga Jalan Tambun Timur, Kota Siantar. Nantinya, ganja yang berasal dari Aceh hendak dikirim ke Jambi dan Lampung.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, menuturkan pengungkapan itu diawali dari informasi masyarakat adanya rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 143 Kg.
“Barang bukti ganja didapat setelah ke empat tersangka menguburkan di dalam kandang,” katanya.
Sementara itu, Irma salah seorang pelaku, mengatakan diiming-imingi uang senilai Rp 800 ribu perkilogram untuk menyimpan ganja tersebut.
“Kami diiming-imingi uang sekilo Rp 800 ribu. Itu iming-iming yang ditawarkan kepada kami,” pungkasnya.
Penulis : Adt