itoday.id | Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti pemberitaan di media sosial terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Tim investigasi tersebut dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan yang beredar di masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Banten Lili mengatakan, setiap informasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan secara profesional dan objektif.
“Kanwil Ditjenpas Banten menindaklanjuti setiap informasi dan pemberitaan masyarakat secara serius. Kami akan memperkuat pengawasan dan membentuk Tim Investigasi melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut,” kata Lili.
Lili menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kanwil Ditjenpas Banten juga berkomitmen menjaga integritas, memperkuat pengawasan, serta memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

















