itoday.id | Serang – Dua orang terduga pelaku penusukan terhadap calon penumpang bus di Kota Serang, Banten, ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial AS (28) dan IS (29).
Keduanya ditangkap anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten setelah bus yang ditumpangi mereka dihentikan di depan pintu masuk (entrance) Gerbang Tol Serang Timur, Selasa (6/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa tersebut terungkap saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, sedang melakukan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan-Serang Timur.
“Petugas mendapati masyarakat meminta pertolongan dan memberhentikan kendaraan patroli. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet bus,” kata Maruli, Rabu (7/10).
Mendapat informasi tersebut, anggota PJR bersama korban langsung melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang diketahui mengarah ke Gerbang Tol Serang Timur.
“Bus tersebut selanjutnya berhasil dihentikan di depan entrance Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Maruli menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama istrinya hendak bepergian menuju Cikarang, Jawa Barat, menggunakan bus jurusan Bandung.
Saat hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet. Perselisihan tersebut diduga dipicu permintaan agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus.
“Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu baju kemeja warna biru milik korban, satu KTP milik pengemudi bus, satu buah gunting, serta satu STNK bus.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, dua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Maruli mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan kekerasan ketika terjadi perselisihan.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110,” tuturnya.

















