Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

BNN Banten Tangkap Pengedar Ganja di Bus, Modus Disembunyikan dalam Botol Jamu

×

BNN Banten Tangkap Pengedar Ganja di Bus, Modus Disembunyikan dalam Botol Jamu

Sebarkan artikel ini
BNN Banten Tangkap Pengedar Ganja di Bus, Modus Disembunyikan dalam Botol Jamu
Example 468x60

itoday.id | Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bersama BNN Kabupaten Tangerang menangkap seorang pria berinisial NTH yang diduga mengedarkan ganja. NTH ditangkap saat berada di dalam bus di wilayah Cilegon, Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten Budi Sajidin mengatakan NTH membawa ganja dari Aceh dan Medan untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Example 300x600

“Tersangka NTH membawa ganja dari Aceh dan Medan untuk kemudian diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Budi usai pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Banten, Rabu (16/9).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja yang disembunyikan dengan modus memasukkannya ke dalam botol air mineral berukuran besar yang telah diisi jamu cair.

Budi mengatakan tersangka telah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Ganja tersebut terlebih dahulu dibungkus menggunakan plastik berbentuk silinder.

Paket ganja kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral berukuran besar yang telah diisi jamu cair. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

“Modusnya ganja dibungkus dalam plastik silinder, kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral yang sudah diisi jamu cair. Sehingga tidak terlihat jika isinya adalah ganja,” ujarnya.

Selain mengungkap perkara tersebut, BNNP Banten juga memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25 cartridge pada 25 Juli 2026, ganja seberat 995 gram dari perkara Mei 2026, serta ganja seberat 16 kilogram dari perkara Agustus 2026.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 16 kilogram ganja dan 35 cartridge. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Dalam perkara pengedaran ganja tersebut, BNN menetapkan satu orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pengedar. Sementara dua orang lainnya masih dalam penyelidikan.

NTH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *