Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Gubernur Banten Setujui Pembahasan 4 Raperda Usulan DPRD

×

Gubernur Banten Setujui Pembahasan 4 Raperda Usulan DPRD

Sebarkan artikel ini
Gubernur Banten Setujui Pembahasan 4 Raperda Usulan DPRD
Example 468x60

itoday.id | Serang –  Gubernur Banten Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten.

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).

Example 300x600

Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda,” kata Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).

Andra mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.

Andra menilai Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil merupakan regulasi yang progresif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurut dia, usaha kecil dan mikro memiliki peran penting dalam menopang perekonomian Banten.

“Usaha kecil dan mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” kata Andra.

Dia mengatakan, pemerintah daerah perlu hadir untuk memberikan pembinaan, membantu aspek badan hukum, pemberdayaan, hingga pengembangan usaha kecil dan mikro.

“Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andra mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan aturan yang lebih adaptif.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

“Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.

Untuk Raperda perubahan nama dan bentuk hukum Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Andra mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut dia, BUMD harus dikelola secara profesional, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” kata Andra.

Adapun Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai penting karena sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan telah dikembalikan kepada pemerintah daerah provinsi.

Andra mengatakan, diperlukan payung hukum baru untuk mengatur pelaksanaan kewenangan tersebut di tingkat daerah.

“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya

Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, rapat paripurna tersebut digelar untuk mendengarkan pendapat gubernur atas empat Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.

Menurut Fahmi, Gubernur Andra Soni pada prinsipnya menyetujui langkah DPRD untuk mengajukan empat Raperda tersebut.

“Pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda,” kata Fahmi.

Selanjutnya, DPRD Banten akan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat Raperda tersebut.

“Tentu kami berharap besok ada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu baru kita membuat pansus. Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder khususnya terkait dengan empat Raperda,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *