Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polda Banten Ungkap 212 Kasus C3 Selama Semester I 2026, 290 Tersangka Diamankan

×

Polda Banten Ungkap 212 Kasus C3 Selama Semester I 2026, 290 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Ungkap 212 Kasus C3 Selama Semester I 2026, 290 Tersangka Diamankan
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 256;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 32;
Example 468x60

itoday.id | Serang – Polda Banten mengungkap 212 kasus tindak pidana C3 yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Semester I 2026. Sebanyak 290 tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut.

Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Senin (29/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.

Example 300x600

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan selama periode 1 Januari hingga 19 Juni 2026 pihaknya menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah itu, sebanyak 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Dian.

Ia menjelaskan, dari 267 laporan polisi yang diterima, polisi mengamankan 290 tersangka beserta 284 barang bukti. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1.159.474.000.

“Selama Semester I Tahun 2026 kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen. Sebanyak 290 tersangka berhasil diamankan beserta 284 barang bukti dengan total kerugian korban mencapai Rp 1.159.474.000,” ujarnya.

Dian menyebut kasus curat menjadi tindak pidana yang paling banyak diungkap, yakni sebanyak 123 kasus dengan 137 tersangka. Sementara itu, polisi juga mengungkap 13 kasus curas dengan 15 tersangka serta 76 kasus curanmor dengan 138 tersangka.

Selain itu, petugas turut mengamankan 84 unit sepeda motor, 14 unit mobil, dan 186 barang bukti lainnya.

“Ini merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum,” ungkap Dian.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *