itoday.id | Serang – Satreskrim Polres Serang menangkap dua spesialis ganjal kartu ATM yang menguras uang tabungan nasabah bank BCA hingga Rp139 juta. Kedua pelaku berinisial AA (30) dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Keduanya ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksinya di depan Indomaret Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2026) sore.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial PS (32), warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” kata Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (16/5).
Andri menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 saat korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam minimarket dekat rumahnya. Saat melakukan transaksi, kartu ATM korban tiba-tiba tertelan mesin dan tidak bisa keluar kembali.
Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berdiri di belakangnya dan mengaku hendak membantu. Pelaku lalu mengarahkan korban untuk menekan salah satu tombol dan memasukkan PIN ATM.
“Namun kartu tetap tidak keluar sehingga korban akhirnya pulang,” ujarnya.
Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari uang tabungannya sebesar Rp139 juta telah raib dikuras pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno berhasil melacak keberadaan pelaku. Kedua tersangka kemudian diamankan saat akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Para pelaku diamankan pada saat akan melakukan aksinya di depan Indomaret Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan pelaku, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” jelas Andri.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk di wilayah hukum Polres Serang. Polisi mencatat keduanya sudah melakukan aksi serupa di 15 lokasi di wilayah Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.
“Dari pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih berada di luar dan dalam pengejaran petugas,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor PCX, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan sebagai alat pengganjal kartu ATM.

















