Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkapan 577 Kasus

×

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkapan 577 Kasus

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkapan 577 Kasus
Example 468x60

itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025. Pemusnahan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra, Selasa (16/9), dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM, Ketua MUI Banten, serta penasihat hukum tersangka.

Brigjen Pol Hendra menegaskan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba. “Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi pasar gelap yang menguntungkan bagi para bandar,” ujarnya.

Example 300x600

Sepanjang tahun ini, Polda Banten mengungkap 577 kasus narkoba dengan 778 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 11,3 kilogram sabu, 547,73 gram ganja, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 503 butir ekstasi, dan 313.375 butir obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3,65 kilogram sabu, 39,61 kilogram ganja, 0,39 gram tembakau sintetis, serta 42.440 butir obat-obatan. “Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. Semua barang ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” kata Hendra.

Selain penindakan, Polda Banten juga memetakan jalur rawan penyelundupan narkoba, khususnya melalui laut. Beberapa pelabuhan besar dan pelabuhan rakyat di Banten, seperti Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat, dan Karangantu, disebut rawan dijadikan jalur peredaran narkoba.

Hendra mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan. “Saya berharap masyarakat ikut mendukung dengan memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba di wilayah pelabuhan dan pesisir pantai,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menambahkan, pemusnahan kali ini terkait 15 laporan polisi dengan 17 tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar. Kasus tersebut berawal dari penangkapan di Kabupaten Lebak, lalu dikembangkan hingga ke Sumatera Utara.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti hampir 3,5 kilogram sabu. Barang ini diketahui berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui Malaysia, kemudian diedarkan di Sumatera dan sebagian telah masuk ke wilayah Banten,” kata Wiwin.

Menurut Wiwin, jaringan narkoba tersebut bersifat lintas provinsi bahkan antarnegara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 135-136 Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras daftar G.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *