Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNews

IJTI Banten Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas

×

IJTI Banten Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
IJTI Banten Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Desak Penindakan Tegas
Example 468x60

itoday.id | Serang – Serang, 24 Desember 2024 – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap seorang jurnalis di Gorontalo. Insiden ini dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Example 300x600

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, didampingi oleh Wakil Ketua Fahrulrozi dan Sekretaris Rio Anggara, menyatakan sikap keras terhadap insiden tersebut. “Apa yang dilakukan oleh oknum aparat berpangkat Kombes Pol itu merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Ini jelas mencederai kebebasan pers,” ujar Adhi dalam pernyataan resmi, Selasa (24/12).

 

Adhi juga mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, untuk serius menangani kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. “Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang merongrong hak dasar pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi,” tambahnya.

 

Kronologi Insiden

 

Insiden bermula pada Senin (23/12) saat Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi yang memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo berubah ricuh ketika massa membakar ban di lokasi. Saat itu, Ridha yang sedang merekam aksi tiba-tiba didatangi aparat berpangkat Kombes Pol. Oknum tersebut dilaporkan memukul Ridha hingga ponsel miliknya jatuh dan mengalami kerusakan parah.

 

Pelanggaran Undang-Undang Pers

 

Tindakan oknum tersebut tidak hanya intimidatif, tetapi juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Selain itu, Pasal 18 dari undang-undang yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

 

Respon IJTI Pusat

 

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, juga mengecam keras tindakan tersebut. “Kepolisian seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan malah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak Kepolisian RI segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tonny sesuai hukum,” tegas Herik.

 

Herik juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap menjunjung profesionalisme dan mematuhi kode etik jurnalistik. “Profesionalisme jurnalis adalah kunci menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik. Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk bersolidaritas menghadapi kekerasan semacam ini,” pungkasnya.

 

Aksi Solidaritas Jurnalis

 

IJTI Banten dan IJTI Pusat menyerukan solidaritas bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi.

 

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghormati peran penting pers sebagai pengawal transparansi dan kebenaran.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *