Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

×

Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | CILEGON  – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki laki yang sedang mencari tembakau gorilla yang terjadi pada Senin (20/03) sekira pukul 22.30 Wib di halaman warga Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Syamsul bahri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari Kapolsek Cibeber AKP Suhel seorang laki laki yang mengaku bernama IO (25) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Example 300x600

Kemudian Syamsul juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Adapaun kronologis kejadiannya pada Senin  (20/03) sekitar pukul 21.30 Wib, warga melihat terdapat 2 orang mencurigakan dengan menggunakan senter handphone dihalaman warga, kemudian warga langsung menegur dan mengejar 2 orang tersebut namun hanya berhasil mengamankan 1 orang atau diduga Pelaku  IO (25) yang di dapati membawa Barang narkotika jenis tembakau gorilla sekira seberat 5 gram di Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dengan kejadian tersebut warga langsung menyerahkan Orang yang diduga pelaku ke Polsek Cibeber Polres Cilegon,” jelas Syamsul.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku IO (25) yaitu 5 gram tembakau gorilla,1 handphone merk Oppo A 53.

Syamsul juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun. “Kami menghimbau keapda seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba dengan narkoba, karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. “Untuk DPO  TS (27) segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Syamsul.

Adapun Syamsul menerangkan Pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutup Syamsul. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *