Itoday.id | SERANG – Mendapatkan keluhan masyarakat, Sekertaris Komisi IV, DPRD Kabupaten Serang, Riky Suhendra bersama Dinas Lingkungan Hidup, dan Anggota DPRD Banten, Dede Rohana melakukan sidak kandang ayam, di Kampung Buah Lemmus, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Sabtu (22/10/2022).

Sekertaris Komisi IV, DPRD Kabupaten Serang, Riky Suhendra, bahwasannya terdapat laporan dari masyarakat, adanya kandang ayam yang mengganggu aktivitas dengan bau tak sedap.

Setelah didatangi, kata Riky Suhendra, kandang ayam tersebut tidak ada izin. Bahkan secara aturan menyalahi, karena di daerah tersebut untuk pemukiman.

“Apalagi, kandang ayam tersebut menganggu pemukiman warga sekitar Desa Sampir dengan menyebabkan bau menyengat,” kata Riky Suhendra kepada wartawan.

Lanjut Riky, padahal dua kandang ayam tersebut produksinya luar biasa, tapi tidak ada izin. “Ini sudah menyalahi aturan. Kandang ayam tersebut juga, sudah beroperasi 6 bulan sampai 1 tahun,” ujar Riky.

Sebab itu, Riky menegaskan, diberikan  waktu sampai 1 minggu untuk mengurus perizinan kandang ayam.

“Tapi kalo pun ada izin ,tapi menyalahi aturan, saya tidak segan- segan untuk menutup kandang ayam tersebut,” tegas Riky.

Riky mengakui, pihaknya mendukung para investor atau pengusaha. Namun, masih kata Riky, harus mengurus izin dan sesuai aturan yang berlaku.

“Harus lebih tertib, supaya ke depan tidak ada masalah. Kalau tidak ditertibkan, khwatir nanti ada pengusaha yang nakal,” tuturnya.

Sementara, Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana menuturkan, bahwa sebelumnya dirinya melakukan sidak ke kandang ayam di Waringin kurun Kabupaten Serang.

Namun pihak perusahaan, tidak bisa menunjukan dokumen perizinan nya secara lengkap.

“Sidak ini saya sudah yang kedua kali, kali ini sidak kembali ke kandang ayam bersama Anggota DPRD Kabupaten Serang pak Riky Suhendra dan Dinas LH. Pihak perusahaan tidak ada itikad baik, tidak bisa menunjukan dokumen izin usaha,” terangnya.

Sebab itu, dia pun bersepakat memberi waktu 1 minggu untuk mengurus dokumen perizinannya.

“Harus Perizinan lengkap, kalau tidak ada perizinannya membawa dampak negatif harus, kami bersepakat akan menindak tegas,” tegasnya.(Den)