itoday.id, Medan | Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) merintih kesakitan, setelah sebutir timah panas milik personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menembus kakinya

Bahkan dalam kasus Curat yang dilakoni tersangka RA, 28, warga Jalan Pembangunan Dusun 3, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini, petugas juga turut mengamankan 2 orang pria yang terlibat sebagai penadahnya beserta dengan barang buktinya.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo, Selasa (18/2), mengatakan berdasarkan adanya Laporan polisi No : LP/265/ II/ 2020/ SPKT PERCUT. tgl 02 Februari 2020. Di mana korban bernama Sumarno yang tinggal di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah kehilangan sepedamotornya saat berada di dalam rumahnya, Rabu (29/1) sekira pukul 04.00 WIB.

Kemudian sambung Kapolsek, personel pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Jumat (14/02/2020) sekira pukul 20.00 WIB berhasil menangkap tersangka RA di Jalan Pembangunan Dusun 3 Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka RA kalau barang curiannya berupa sepedamotor kepada seorang penadahnya yang berinisial JRP, 31, warga Jalan Pendidikan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut. Lantas petugas Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Beltran dan Panit Reskrim, Ipda Toto Hartono menangkap tersangka JRP dari kediamannya.

Bahkan saat diinterogasi JRP ini juga mengaku kalau sepedamotor yang dibelinya dari tersangka RA sebesar Rp 1,3 juta telah digadaikannya kepada tersangka ZT,49, warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Tersangka ZT pun langsung ditangkap dari kediamannya dan menemukan sepedamotor hasil curian berupa Yamaha Vega R BK 4607 CC serta Yamaha Mio BK 2981 KN, Honda Kharisma BK 6793 UA, Suzuki Spin BL 3583 JG, Yamaha Jupiter Z BK 5202 AEE, Yamaha Vega RR BK 5027 AEA, Honda Vario warna putih tanpa plat nomor dan Yamaha Jupiter Z warna silver tanpa plat nomor serta, 7 lembar STNK sepedamotor dan 3 buku BPKB sepedamotor, “papar Kapolsek.

Tak puas sampai di situ, personel Polsek Percut Seituan lantas membawa tersangka RA yang telah membawa kabur sepedamotor milik korbannya dengan cara merusak pintu, lalu membuka rantai yang digembok dengan obeng inipun dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.

“Pada saat dibawa pengembangan tersangka RA ini malah mendorong anggota dan mau melarikan diri. Bahkan memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke atas tidak juga dihiraukannya. Lalu anggota pun melakukan tindakan tegas terukur kearah kaki kiri tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhyangkara untuk berobat dan diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan untuk diproses secara hukum yang berlaku, “tutup Kapolsek.

Penulis : Red