itoday.id | Kab. Tangerang. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Lisiawati Lase meminta dari pihak Kelurahan dan pihak Kecamatan dalam hal ini Trantib menjalankan fungsinya selaku Pengawas Peraturan Perda di wilayah

Lisiawati Lase anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan, Kamis (09/09/2021) saat di temui di lokasi vaksinasi di SMAN 24 mengatakan, kalo memang ada penemuan yang di nilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) pihak Trantib kecamatan harus cepat melaporkan ke tingkat atas yakni, Satpol PP yaitu bagian Penegak Perda (Gakda) yang akan di lanjutkan ke bagian Ketertiban Umum untuk melakukan eksekusi.

“Ya pihak kecamatan dalam hal ini Trantib harus bisa menjalankan tupoksinya sebagai pengawasan, terlebih temuan tesebut merupakan aduan warga masyarakat ya harus di tindak lanjuti, jangan tutup mata,” tegasnya.

Diketahui Perumahan Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis tepatnya di RW 08 tampak proyek bangunan yang tinggi menjulang di tengah-tengah pemukiman. Hal tersebut mengundang perhatian masyarakat yang diduga melanggar site plan yang telah di tetapkan Pemerintah yaitu 2 tingkat.

Menurut Lase kalau memang pembangunan hunian tersebut melanggar site plan ya petugas pengawasan dalam hal ini pihak kecamatan jangan berdiam diri jalankan tugasnya selaku pengawasan.

“Saya rasa perumahan di Kabupaten Tangerang telah di atur sesuai dengan site plan sesuai dengan pengajuan pengembang sudah di tentukan site plan nya yang sudah tercatat di Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang telah menjadi aturan dan silahkan di cek kebenaranya,” ucapnya. (Red/Net)